1. Profil Sejarah PPID Kabupaten Ciamis
Gambaran pembentukan & perkembangan PPID Kabupaten Ciamis.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Ciamis mulai dibentuk dan dioperasikan secara resmi pada tahun 2020 sebagai upaya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Langkah awal pelaksanaan PPID di Kabupaten Ciamis ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Ciamis Nomor 10 Tahun 2020, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Peraturan ini menjadi pijakan dalam membangun sistem pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan informasi, PPID Kabupaten Ciamis mengalami perkembangan signifikan dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Pada tahun 2020, status keterbukaan informasi PPID Kabupaten Ciamis berada pada kategori Kurang Informatif. Namun, dengan komitmen dan kerja keras yang terus ditingkatkan, status tersebut membaik menjadi Cukup Informatif pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Kemajuan ini terus berlanjut hingga pada tahun 2024, PPID Kabupaten Ciamis berhasil meraih status Menuju Informatif dengan nilai 88,94.
Sebagai bentuk penguatan terhadap tata kelola layanan informasi publik, Pemerintah Kabupaten Ciamis juga menetapkan Surat Keputusan Bupati Ciamis tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID). Kebijakan ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Ciamis Nomor 500.12/Kpts.25-Huk/Sek/Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi publik yang tersedia dapat dikelola dan disajikan secara optimal sesuai dengan prinsip keterbukaan.